Tata Tertib Karang Taruna IKMA
1. Datang maksimal 20 menit sebelum kumpulan rutin dimulai.
2. Datang dengan mengunakan pakaian yang rapi (tidak berkaos oblong), pemudi menggunakan rok panjang dan berjilbab.
3. Apabila angota karang taruna tidak dapat menghadiri kegiatan kepemudaan, maka harus mengkonfirmasi kepada pengurus karang taruna.
4. Pemuda dan pemudi wajib mengisi absen setiap acara kumpulan.
5. Tidak boleh meningalkan tempat sebelum acara selesai. (kecuali ada kepentingan yang tidak dapat di tingalkan).
6. Pemuda dan pemudi diharapkan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan kepemudaan tanpa terkecuali. (kumpulan rutin, nyinom dan kegiatan kepemudaan lainnya).
7. Setiap keputusan dan kebijakan yang telah diambil dalam musyawarah mufakat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak tanpa terkecuali dan dilaksanakan secara konsekuen.
8. Setiap remaja yang telah memasuki usia ± 16 tahun (kelas 1 SMU diwajibkan menjadi angota karang taruna IKMA Mranggen).
9. Jika seorang angota karang taruna sudah menikah, berarti sudah tidak mengikuti anggota karang taruna.
10. Pemuda dan pemudi wajib menjaga nama baik organisasi karang taruna.
11. Bagi angota karang taruna yang tidak datang pada kumpulan rutin ataupun kegiatan kepemudaan lainnya sebanyak 3 kali tanpa keterangan yang jelas, maka akan diberikan surat teguran kepada orang tua yang bersangkutan.
12. Saat sinoman, diwajibkan memakai seragam yang sudah ditentukan, bila belum punya bisa menggunakan seragam lama.
13. Bila berturut-turut tidak mengikuti sinoman atau kegiatan lain, sesuai kesepakatan akan di blacklist dari karang taruna.
0 komentar:
Posting Komentar