Tugas dan Wewenang

Tugas dan Wewenang Karang Taruna IKMA
 1.      Ketua
Kewenangan
·         Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum rapat Pengurus Pleno (RPP).
Tanggung Jawab
·         Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan oraganisasi dan program kerjanya dan mempertangguung jawabkan secara akhir masa baktinya.

Tugas
·         Memimpin rapat-rapat pengurus pleno dan rapat-rapat pengurus harian.
·         Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dalam RPP.
·         Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya.
·         Bersama-sama sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar .
·         Bersama-sama sekretaris dan bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan panggilan sumber dana bagi aktifitas operasional dan program.
·         Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.
·         Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi.
2.      Wakil Ketua
Kewenangan
·         Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di seluruh bidang pengurusan.


Tanggung Jawab
·         Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan program kerja di seluruh bidang dalam pemgurusan dan mempertanggungjawabkan kepada Ketua.
Tugas
·         Mengkoordinasikan dan mewakili kepeningan organisasi  di seluruh bidang dalam pengurusan.
·         Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi,.
·         Merumuskan segala kebijakan di seluruh bidang dalam pengurusan .
·         Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.
3.      Sekretaris
Kewenangan
·         Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi/.
Tanggung Jawab
·         Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Ketua.
Tugas
·         Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
·         Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerj Keuangan (TKK) atau otorisasi keuangan di tubuhh pengurus.
·         Bertanggung jawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
·         Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
·         Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
·         Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang.
·         Menjaga dan memlihara solidaritas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan manjemen konflikyang representive.
4.      Wakil Sekretaris
Kewenangan
·         Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan
Tanggung Jawab
·         Mengkoordianasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Sekretaris.
Tugas
·         Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi
·         Bersama sekretaris mengawasi seluruhpenyelenggaraan aktifitas orgnisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
·         Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan travel organisasi.

5.      Bendahara
Kewenangan
·         Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
Tanggung Jawab
·         Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Ketua.
Tugas
·         Mewakili ketua apabila berhalangan  hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
·         Bersama-sama Ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisasi keuangan di tubuh pengurus.
·         Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
·         Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi, menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
·         Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
6.      Wakil Bendahara
Kewenangan
·         Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
Tanggung Jawab
·         Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.
Tugas
·         Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
·         Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan oganisasi.
·         Menyelenggarakan aktivitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
7.  Kerohanian
Kewenangan
·         Menyeklenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya manusia yang terkait dengan Kerohanian dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
Tanggung Jawab
·         Mengkoordinasikan dan mengorganisaikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.

Tugas
·         Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang kerohanian dan pembinaan mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
·         Merumuskan dan mengusulkan segala program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
·         Mendata dan menginventarisasi aktivitas Kerohanian dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebiih lanjut.
·         Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas di bidang kerohanian dan pembinaan mental baik secara remporer maupun rutin.
·         Menyelenggarakan peringatan kegiatan hari-hari besar keagamaan.
8. Ketua Koordinator
Kewenangan
·         Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan per-RT.


Tanggung Jawab
·         Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerja per-RT dan mempertangguung jawabkan secara akhir masa baktinya.
Tugas
·         Memimpin rapat-rapat pengurus pleno dan rapat-rapat pengurus harian pada setiap pertemuan RT.
·         Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda strategis lainnya.
·         Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.
·         Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi.

1 komentar:

Total Tayangan Halaman