Tugas dan Wewenang Karang Taruna IKMA
1.
Ketua
Kewenangan
·
Membuat dan mengesahkan
seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat
strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum rapat Pengurus Pleno (RPP).
Tanggung
Jawab
·
Mengkoordinasikan
seluruh penyelenggaraan oraganisasi dan program kerjanya dan mempertangguung
jawabkan secara akhir masa baktinya.
Tugas
·
Memimpin rapat-rapat
pengurus pleno dan rapat-rapat pengurus harian.
·
Mewakili organisasi
untuk membuat persetujuan/kesepakatan dalam RPP.
·
Mewakili organisasi
untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis
lainnya.
·
Bersama-sama sekretaris
menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan
organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar .
·
Bersama-sama sekretaris
dan bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan panggilan sumber dana
bagi aktifitas operasional dan program.
·
Memelihara keutuhan dan
kekompakan seluruh pengurus organisasi.
·
Mengoptimalkan fungsi
dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja
organisasi.
2.
Wakil
Ketua
Kewenangan
·
Membuat dan mengesahkan
seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di seluruh bidang pengurusan.
Tanggung
Jawab
·
Mengkoordinasikan seluruh
penyelenggaraan program kerja di seluruh bidang dalam pemgurusan dan
mempertanggungjawabkan kepada Ketua.
Tugas
·
Mengkoordinasikan dan
mewakili kepeningan organisasi di
seluruh bidang dalam pengurusan.
·
Mewakili Ketua apabila
berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi,.
·
Merumuskan segala
kebijakan di seluruh bidang dalam pengurusan .
·
Mengawasi seluruh
penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.
3.
Sekretaris
Kewenangan
·
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam bidang administrasi
dan penyelenggaraan roda organisasi/.
Tanggung
Jawab
·
Mengkoordinasikan
seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja
organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Ketua.
Tugas
·
Bersama Ketua
menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
·
Bersama Ketua dan
Bendahara merupakan Tim Kerj Keuangan (TKK) atau otorisasi keuangan di tubuhh
pengurus.
·
Bertanggung jawab untuk
setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
·
Merumuskan dan
mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
·
Mengawasi seluruh
penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan
menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
·
Memfasilitasi kebutuhan
jaringan kerja internal organisasi antar bidang.
·
Menjaga dan memlihara
solidaritas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan manjemen konflikyang
representive.
4.
Wakil
Sekretaris
Kewenangan
·
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal
kesekretariatan
Tanggung
Jawab
·
Mengkoordianasikan
seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan
mempertanggungjawabkan kepada Sekretaris.
Tugas
·
Mewakili sekretaris
apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata
kerja organisasi
·
Bersama sekretaris
mengawasi seluruhpenyelenggaraan aktifitas orgnisasi di bidang administrasi dan
tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
·
Mengusulkan dan
memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan
travel organisasi.
5.
Bendahara
Kewenangan
·
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan
kekayaan organisasi.
Tanggung
Jawab
·
Mengkoordinasikan
seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan
mempertanggung jawabkan kepada Ketua.
Tugas
·
Mewakili ketua apabila
berhalangan hadir terutama untuk setiap
aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
·
Bersama-sama Ketua dan
sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisasi keuangan di tubuh
pengurus.
·
Merumuskan dan
mengusulkan segala peraturan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
·
Memimpin rapat-rapat
organisasi di bidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi, menghadiri
rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
·
Memfasilitasi kebutuhan
pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
6.
Wakil
Bendahara
Kewenangan
·
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan
pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
Tanggung
Jawab
·
Mengkoordinasikan
seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan
mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.
Tugas
·
Mewakili Bendahara
apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolaan
kekayaan dan keuangan organisasi.
·
Merumuskan dan
mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan
organisasi untuk menjadi kebijakan oganisasi.
·
Menyelenggarakan
aktivitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan
secara rutin.
7. Kerohanian
Kewenangan
·
Menyeklenggarakan
segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya manusia yang terkait
dengan Kerohanian dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
Tanggung
Jawab
·
Mengkoordinasikan dan
mengorganisaikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental
serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
Tugas
·
Merumuskan dan
mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja bidang kerohanian dan pembinaan mental sesuai dengan
visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
·
Merumuskan dan
mengusulkan segala program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
untuk disetujui oleh RPP.
·
Mendata dan
menginventarisasi aktivitas Kerohanian dan Pembinaan Mental yang sudah ada
untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebiih lanjut.
·
Menyelenggarakan
pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas di bidang kerohanian
dan pembinaan mental baik secara remporer maupun rutin.
·
Menyelenggarakan
peringatan kegiatan hari-hari besar keagamaan.
8.
Ketua
Koordinator
Kewenangan
·
Membuat dan mengesahkan
seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan per-RT.
Tanggung
Jawab
·
Mengkoordinasikan
seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerja per-RT dan mempertangguung
jawabkan secara akhir masa baktinya.
Tugas
·
Memimpin rapat-rapat
pengurus pleno dan rapat-rapat pengurus harian pada setiap pertemuan RT.
·
Mewakili organisasi
untuk menghadiri acara tertentu atau agenda strategis lainnya.
·
Memelihara keutuhan dan
kekompakan seluruh pengurus organisasi.
·
Mengoptimalkan fungsi
dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja
organisasi.
Mantap laaahhh
BalasHapus